PENGEMBANGAN WISATA SYARIAH DI ULUPUNGKUT
Dalam pengembangan pariwisata Ulupungkut yang dipaparkan di
makalah ini masih dalam tahapan pengembangan awal dari Al-Qur’an yang mempunyai informasi dalam menerapkan konsep
syariah diberbagai bidang wisata yang diprogramkan, walau tidak secara detail, setidaknya bisa menjadi bahan renungan bagi pemerintah
daerah/masyarakat untuk memprogramkan wisata itu
berdasarkan nilai-nilai Islam.
Paparan dalam makalah ini dapat dimaknai bahwa pemberitaan Al-Qur’an
tentang kehidupan manusia, termasuk pada masalah wisata sekalipun yang intinya
semuanya diciptakan adalah untuk kepentingan makhluk di muka bumi ini.
Kriteria umum pariwisata syariah ialah; pertama,
memiliki orientasi kepada kemaslahatan umum/masyarakat. Kedua, memiliki
orientasi pencerahan, penyegaran, dan ketenangan. Ketiga, menghindari
kemusyrikan dan khurafat. Keempat, bebas dari maksiat. Kelima, menjaga keamanan
dan kenyamanan. Keenam, menjaga kelestarian lingkungan. Ketujuh, menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan kearifan lokal.
Potensi wisata syariah yang bisa dikembangkan di Ulupungkut seperti:
wisata alam (gunung, hamparan sawah, air terjun dll), wisata edukasi yaitu
peninggalan sejarah, seperti (makam para pejuang, rumah adat, pendidikan adat
istiadat) Selanjutnya bisa di baca lebih lanjut dalam makalah ini...
A.
Latar
Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan pada saat sekarang ini sangat pesat,
perkembangan zaman yang dengan perkembangan
ilmu pengetahuan maka akan melahirkan peradaban
yang baik dan maju. Peradaban yang baik dan maju itu senantiasa berubah
dari waktu ke waktu.
Perubahan ini di latar belakangi ilmu pengetahuan yang
senantiasa berkembang. Bagi seseorang muslim, ilmu pengetahuan sangatlah
penting, karena di dalam Al-Qur’an ayat yang pertama turun
adalah tentang perintah membaca yang menjadi kunci awal pengetahuan, yaitu
surah
Al-Alaq ayat 1 sampai 5.
Beranjak dari itu, menuntut ilmu pengetahuan menjadi
kewajiban bagi seorang muslim untuk mempelajari dan manemukannya. Bagi
seorang muslim sumber utamanya
adalah Al-Qur’an. Al-Qur’an terdiri dari beribu ayat yang memuat tentang aturan
dan petunjuk bagi manusia, kisah orang terdahulu, peringatan bagi manusia dan
lain-lain. Selain itu ayat Al-Qur’an juga memuat ayat yang berbicara
tentang sains, walaupun ulama berbeda pendapat tentangnya. Namun dengan
mengkaji ayat Al-Qur’an yang berhungan dengan sains, kita menyadari
betapa mulianya dan besarnya mukjizat Al Qur’an.
Selain itu, dalam tren kajian Al-Qur’an sekarang ini,
ada juga ayat Al-Qur’an yang memberikan rambu-rambu dalam kehidupan
sosial kontemporer, seperti wisata syariah, pemanfaatan
sumberdaya alam untuk mendukung wisata syariah yang dimaksud. Wisata
syariah saat sekarang ini sangat sering kita dengar. Yaitu program pemerintah pusat/daerah
ataupun oleh masyarakat secara mandiri dalam mengembangkan pariwisata yang
memenuhi syarat dan kriteria-kriteria syariah. Sehingga
wisata syariah ini bisa menjadi komoditas ekonomi yang
bisa dipromosikan ke dunia muslim di nusantara ataupun keluar negeri
seperti Timur Tengah. Program ini disambut dengan gembira oleh rakyat
Indonesia yang mayoritas sebagai muslim.
Pengembangan wisata syariah sudah banyak diterapkan di
beberapa daerah seperti Kabupaten Banyuwangi, Jawa
Timur. Selain Banyuwangi, wisata syariah juga sudah mulai berkembang
di Provinsi Nusa Tenggara Barat, walaupun pengembangan
ini belum memenuhi semua komponen wisata yang ada di
daerah- daerah tersebut. Perkembangan wisata syariah
yang ada di daerah yang telah disebutkan tadi di atas menjadi pilot proyek dalam
pengembangan wisata syariah di daerah lain, seperti Aceh, Sumatra Barat
dan
Ulupungkut juga yang ingin mengembangkan wisata syariah ini.
Berangkat dari itu, pemakalah menulis makalah ini sebagai respon
dan dorongan terhadap pengembangan wisata syariah tersebut. Makalah ini
akan mengkaji Al-Qur’an dalam sains dalam pengembangan wisata syariah
di Ulupungkut. Penulis berharap, kajian ini bisa menjadi
bahan
pembicaraan dan diskusi untuk pengembangan wisata syariah di Ulupungkut
secara khusus, maupun Indonesia secara umum. Semoga
keberadaan makalah ini bisa membawa manfaat bagi kita semua sebagai
akdemisi maupun masyarakat secara luas.
A. Pandangan
Ulama Terhadap Pentafsiran Ayat dengan Perspektif Sains
Al-Qur’an banyak sekali memuat ayat yang ada kaitannya
dengan fenomena alam yang diperoleh melalui kajian sains, yaitu suatu kajian
berdasarkan penelitian mengenai struktur dan fungsi
alam. Kajian ini merupakan diantara anjuran dari yang Maha Pencipta kepada
manusia, melalui Al-Qur’an yang tertuang dalam ayat.
قُلِ
ٱنظُرُواْ مَاذَا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۚ وَمَا تُغۡنِي ٱلۡأٓيَٰتُ
وَٱلنُّذُرُ عَن قَوۡمٖ لَّا يُؤۡمِنُونَ ١٠١
Artinya: Katakanlah: "Perhatikanlah apa yang ada di
langit dan di bumi. Tidaklah bermanfaat tanda kekuasaan Allah dan Rasul-Rasul
yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman".(Q.S.
Yunus:101)
Imad Al-Din Khalil berpandangan bahwa ayat
Al-Qur’an yang berkaitan dengan sains dapat diklasifikasikan kepada empat
kategori yaitu: Ayat-ayat yang berkaitan dengan falsafah dan epistimologi sains,
ayat-ayat yang berkenaan dengan methodologi sains,
ayat-ayat yang mengenai sains terapan, dan ayat-ayat yang mengenai
fenomena-fenomena alam.[1]
Walaupun demikian, tidak semua ulama dapat menerima pemahaman
Al-Qur’an dengan sains. Pendapat ulama berbeda
dalam mengkaji ayat yang berkenaan dengan pendekatan sains.
1. Pandangan
Ulama Yang Menolak
Kajian ilmu tafsir yang mengkaji penafsiran sains,
dibahas pada BAB Al Tafsir Al Ilm, yaitu suatu pentafsiran yang
menjelaskan istilah-istilah ilmiah, serta suatu bentuk pentafsiran dalam
rangka mengungkapkan berbagai ilmu dan pendapat-pendapat falsafah di dalamnya.[2]
Muhammad Rasyid Ridha merupakan salah satu ulama yang tidak mau
menerima penafsiran ayat dengan sains. Di dalam tafsir al-Manar beliau
mengemukakan kecamannya terhadap ulama-ulama yang menggunakan sains sebagai
alat untuk menafsir ayat. Secara gamblang beliau mengecam Fakhr Al- Razi yang
memuat ilmu matematika, penemuan penemuan ilmiah dan berbagai ilmu modern lain
dalam tafsirnya. [3]
Penafsiran berlandaskan sains ini juga mendapat sanggahan dari Al-Syatibi.
Dalam pandangannya, Al-Qur’an mestinya dipahami seperti yang dipahami oleh
masyarakat Arab dikala Al-Qur’an diturunkan kepada mereka. Menurut beliau, para
sahabat dan tabi’in merupakan generasi yang paling paham terhadap Al-Qur’an dan
ilmu-ilmu yang terkandung di dalamnya. Namun demikian tidak seorang pun dari
mereka yang mengaitkan Al-Qur’an dengan ilmu mantiq, matematika dan ilmu
lainnya secara khusus.[4]
Apa yang dikemukakan oleh al-Syatibi berkaitan dengan sahabat dan
tabi’in tidak dinafikan sama sekali. Namun demikian, tidak berarti Al-Qur’an
tidak boleh dikaitkan dengan sains. Para sahabat dan tabi’in, tidak merujuk
pada ilmu-ilmu tersebut di atas karena mereka bukanlah ahlinya dalam
bidang tersebut. Situasi dan kondisi pada masa itu lebih menekankan bahwa
Al-Qur’an sebagai sumber aqidah, memperbaiki akhlaq dan moral manusia yang
sudah buruk, serta sebagai sumber yang memperkokoh hubungan vertikal antara
Allah dan manusia.
2. Pandangan
Ulama Yang Mendukung
Mereka yang merespon secara baik penafsiran Al-Qur’an berdasarkan
sains memiliki pandangan dan argument yang secara tidak langsung merupakan
jawaban terhadap kritikan yang dilancarakan oleh mereka yang menolak, walaupun
mereka tidak menyatakan secara tegas dukungannya terhadap penafsiran sains ini.[5]
Ayat yang sering dipakai oleh para ulama yang mendukung penafsiran
Al-Qur’an berdasarkan sains adalah:.
سَنُرِيهِمۡ
ءَايَٰتِنَا فِي ٱلۡأٓفَاقِ وَفِيٓ أَنفُسِهِمۡ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَهُمۡ
أَنَّهُ ٱلۡحَقُّۗ أَوَ لَمۡ يَكۡفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُۥ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ
شَهِيدٌ ٥٣
Artinya: Kami akan memperlihatkan kepada mereka
tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka
sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al-Qur’an itu adalah benar. Tidakkah
cukup bahwa sesungguhnya tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu. (Q.S.
Fussilat : 53)
Fakh Al Razi salah seorang mufassir, berusaha
mempertahankan aliran tafsir ini dengan mengemukakan alasan-alasannya. Dalam
pandangannya, Al-Qur’an dipenuhi dengan berbagi fenomena alam sebagai bukti
keperkasaan dan kekuasaan Allah ta’ala. Fenomena-fenomena ini diulang
pada berbagai ayat dan surah. “Andaikan perbincangan dan penelitian dalam
masalah ini tidak diperbolehkan, tentu tidak akan disebutkan oleh Allah dalam
kitab-Nya”.[6]
Pandangan serupa juga diungkapkan oleh Muhammad Abu Zaharah
dalam bukunya Al-Qur’anal Mu’jizah Al Kubro. Menurut beliau
pentafsiran ayat-ayat Al-Qur’an dengan sains dibolehkan, tetapi bukan dengan
teori yang diubah-ubah. Boleh dikatakan ilmu itu sendiri sebenarnya belum lagi
sampai ketahap pemahaman yang benar-benar sesuai dengan kehendak Al-Qur’an.[7]
Terhadap pandangan mereka yang beranggapan bahwa
penemuan-penemuan sains tidak dibutuhkan untuk membuktikan fakta-fakta yang
diisyaratkan oleh Al-Qur’an adalah pandangan yang merugikan masyarakat Islam
dan mempersempit Al-Qur’an. Dari segi kajian sejarah, banyak orang yang
tertarik pada ajaran Al-Qur’an melaui mu’jizat Al-Qur’an, baik dari segi aspek
bahasa, satra, maupun kebenaran isi kandungannya. Implikasi utama dari penafsiran
berlandaskan sains ini adalah sebagai bukti kemu’jizatan Al-Qur’an.
B. Kajian
Al-Qur’an Perspektif Sains Dalam Pengembangan
Wisata Syariah di Ulupungkut
Terminologi wisata syariah di beberapa negara ada yang
menggunakan istilah seperti islamic tourism, syariah tourism, syariah
travel, ataupun as moslem
friendly destination. Wisata syariah yang
dimaksud adalah wisata dengan prinsip-prinsip hukum islam sebagaimana
yang diatur fatwa dan/atau telah disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia.[8]
Definisi wisata syariah adalah kegiatan yang didukung
oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha,
pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan syariah.[9] Pariwisata
syariah dimanfaatkan oleh banyak orang karena karakteristik produk dan jasanya
yang bersifat universal. Berdasarkan pengertian di atas, konsep syariah adalah yang
tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan etika syariah yang berhubungan
dengan konsep halal dan haram di dalam islam. Halal diartikan dibolehkan,
sedangkan haram diartikan dilarang.[10]
Menurut Sofyan, definisi wisata syariah lebih luas dari
wisata religi yaitu wisata yang didasarkan pada nilai-nilai syariah islam.
Seperti yang dianjurkan oleh World Tourism Organization (WTO),
konsumen wisata syariah bukan hanya umat muslim tetapi juga nonmuslim
yang ingin menikmati kearifan lokal. Kriteria umum pariwisata syariah ialah;
pertama, memiliki orientasi kepada kemaslahatan umum/masyarakat. Kedua,
memiliki orientasi pencerahan, penyegaran, dan ketenangan. Ketiga, menghindari
kemusyrikan dan khurafat. Keempat, bebas dari maksiat. Kelima, menjaga keamanan
dan kenyamanan. Keenam, menjaga kelestarian lingkungan. Ketujuh, menghormati
nilai-nilai sosial budaya dan kearifan lokal. [11]
Pada peluncuran wisata syariah yang bertepatan dengan kegiatan
Indonesia Syariah Expo (Indhex) 2013 dan Global Syariah Forum yang digelar pada
30 Oktober - 2 November 2013 di Semeru Room, Lantai 6, Gedung Pusat Niaga,
JIExpo (PRJ), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2013), President
Islamic Nutrition Council of America, Muhammad Munir Caudry, menyampaikan
bahwa, “wisata syariah merupakan konsep baru pariwisata. Ini bukanlah wisata
religi seperti umroh dan menunaikan ibadah haji. Wisata syariah adalah pariwisata
yang melayani liburan, dengan menyesuaikan gaya liburan sesuai dengan kebutuhan
dan permintaan traveler muslim”.[12]
1. Wisata
Alam
Ulupungkut yang memiliki potensi wisata alam yang bagus mungkin
bisa dilihat mulai menjelang desa Muara Siabut sangat potensial dalam
pengembangan wisata alam. Hal ini didukung oleh kondisi alam yang bagus,
deretan gunung dan udara yang dingin. Potensi ini menjadikan Ulupungkut bisa
menjadi destinasi wisata alam yang populer di masa depan. Ulupungkut mempunyai
beberapa gunung yang indah yang bisa di daki, seperti:[13] Sinabuan,
Tadolok dan Pagaran Tangki. Potensi ini menjadi modal yang sangat besar bagi
Ulupungkut dalam pengembangan wisata syariah kedepan. Dalam hal ini, Al-Qur’an
memberikan kabar kepada kita dalam pemanfaatan sumber daya ini menjadi tempat
ber-tadabbur. Ber-tadabbur di dalam Al-Qur’an menjadi di
antara konsep wisata yang bernilai syariah. Berikut ini salah satu ayat
Al-Qur’an yang yang
berhubungan dengan tadabbur alam yang dimaksud;
وَٱلۡأَرۡضَ مَدَدۡنَٰهَا وَأَلۡقَيۡنَا فِيهَا رَوَٰسِيَ
وَأَنۢبَتۡنَا فِيهَا مِن كُلِّ زَوۡجِۢ بَهِيجٖ ٧
Artinya: Dan Kami hamparkan bumi itu dan Kami letakkan
padanya gunung-gunung yang kokoh dan Kami tumbuhkan padanya segala macam
tanaman yang indah dipandang mata (Q.S. Al-Qaff: ayat 7).
وَمَا
خَلَقۡنَا ٱلسَّمَآءَ وَٱلۡأَرۡضَ وَمَا بَيۡنَهُمَا بَٰطِلٗاۚ
Artinya: Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan
apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah....(Q.S. Sad:27)
Gunung dan sekitarnya menjadi tempat yang indah dipandang mata,
sebagai bahan renungan bagi semua manusia agar mereka bersyukur dan bertambah
keimanan mereka dengan melihat dan berwisata di daerahnya, bukan sebaliknya
bertambah maksiat yang mereka lakukan. Untuk mendukung ini, pemerintah daerah/masyarakat
berperan banyak dalam pengembangan wisata syariah yang ada di Ulupungkut. Baik
dengan fasilitas yang mendukung nilai-nilai syariah, aturan-aturan yang
mewajibkan pelancong untuk tidak melanggar syariah islam dan makanan atau
kuliner yang halal.
Selain gunung, Ulupungkut juga memiliki pelataran sawah yang indah
ditepi jalan yang bisa didesain dan latar foto yang tidak kalah menarik dari
kebun teh di perkebunan Si-Damanik. Selain pelataran sawah, Ulupungkut juga
memiliki beberapa air terjun yang bagus apabila di rawat dengan baik, salah
satunya Sampuran Hutagodang dengan Bendungannya.
2. Wisata Experience dan
Agro
Wisata dengan pengalaman (exprience) saat sekarang ini
sedang menjadi tren wisata para turis. Wisata dengan
pengalaman di bidang agro di Ulupungkut sangat menjanjikan. Daerah Ulupungkut
yang memiliki perkebunan yang luas menjadi modal utama untuk menerapkan wisata
ini. Kebijakan yang berkaitan dengan ini adalah keputusan Menteri Pertanian
tentang pedoman perizinan usaha hortikultura.[14] Di dalam pasal 1 angka 3 disebutkan
bahwa usaha hortikultura adalah usaha budidaya, usaha paska panen, dan atau
usaha wisata agro holtikultura.
Sementara itu, di dalam pasal 1 angka 6 disebutkan bahwa usaha
agrowisata adalah serangkaian kegiatan yang memanfaatkan usaha holtikultura
sebagai daya tarik wisata. Pasal 4 ayat (1) menetapkan bahwa salah satu jenis
usaha holtikultura adalah usaha wisata agro. Kebijakan lainnya berhubungan
dengan wisata agro adalah keputusan Menteri Pertanian tentang pedoman perijinan
usaha perkebunan. Di dalam pasal 1 angka 9 ditetapkan bahwa wisata perkebunan
yang selanjutnya disebut wisata agro adalah suatu bentuk kegiatan yang
memanfaatkan usaha perkebunan sebagai objek wisata dengan tujuan untuk
diverifikasi usaha, perluasan kesempatan kerja, dan promosi usaha perkebunan.[15] Ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan wisata agro ini antara lain:
أَمَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ وَأَنزَلَ لَكُم مِّنَ
ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ فَأَنۢبَتۡنَا بِهِۦ حَدَآئِقَ ذَاتَ بَهۡجَةٖ مَّا كَانَ
لَكُمۡ أَن تُنۢبِتُواْ شَجَرَهَآۗ ...
Artinya: Atau siapakah yang telah menciptakan langit
dan bumi dan yang menurunkan air untukmu dari langit, lalu Kami tumbuhkan
dengan air itu kebun-kebun yang berpemandangan indah...(Q.S. An-Naml: 60)
كَمۡ
تَرَكُواْ مِن جَنَّٰتٖ وَعُيُونٖ ٢٥ وَزُرُوعٖ وَمَقَامٖ كَرِيمٖ ٢٦
Artinya: Alangkah banyaknya taman dan mata air yang mereka
tinggalkan. dan kebun-kebun serta tempat-tempat yang indah-indah (Q.S.
Ad-Dukhaan: 25-26)
وَيُمۡدِدۡكُم
بِأَمۡوَٰلٖ وَبَنِينَ وَيَجۡعَل لَّكُمۡ جَنَّٰتٖ وَيَجۡعَل لَّكُمۡ أَنۡهَٰرٗا
١٢ مَّا لَكُمۡ لَا تَرۡجُونَ لِلَّهِ وَقَارٗا ١٣
Artinya: dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan
mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu
sungai-sungai. Mengapa kamu tidak percaya akan kebesaran Allah? (Q.S. Nuh:
12-13)
Ayat-ayat Al-Qur’an ini menerangkan bahwa ladang dan kebun-kebun
yang ada yang telah Allah tumbuhkan dan hidupkan sangat indah dipandang mata. Kita
dianjurkan untuk ber-tadabbur (berwisata) tentang itu agar kita
mengetahui kebesaran Allah dan menambahkan ketaatan kita kepadanya dan
menghindari apa-apa yang dilarang. Tentu semua ini harus didukung oleh
fasilitas dan nilai-nilai yang syariah sehingga tujuannya berwisata agro yang
dijelaskan di dalam Al-Qur’an ini tercapai. Diantara wisata Agro atau exprience yang
dimaksud adalah wisata petik kopi, wisata menanam kentang atau panen kentang.
Wisata exprience pada hakekatnya adalah berwisata dengan
melibatkan langsung turis untuk mendapatkan pengalaman baru.
3. Wisata
Edukasi
Ulupungkut memiliki banyak sekali situs sejarah
yang bisa dijadikan wahana edukasi, seperti makam para pejuang, rumah adat yang
masih asri, konsep adat. Para wisatawan diajak dalam mengembangkan
pengetahuannya dengan mengunjungi situs-situs yang dimaksud, sehingga berwisata
sekaligus belajar sejarah dan adat istiadat. Kekayaan sejarah ini menjadi modal
yang baik dalam pengembangan edukasi di wilayah Ulupungkut. Di dalam Al-Qur’an
tidak menyebutkan bahwa pendidikan itu bisa sebagai wisata, namun Al-Qur’an
menyatakan pendidikan sangat penting dan mengangkat derajat mereka yang
memiliki wawasan luas.
... يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ
وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَٰتٖۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ١١
Artinya: ... Allah akan meninggikan orang-orang yang
beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.
Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Mujadalah: 11)
Mengingat pentingnya pendidikan, maka dalam hal ini Ulupungkut
dapat mengambil potensi ini dalam mengembangkan dunia pendidikan di Madina.
4. Wisata
Kuliner
Di dalam Al-Qur’an penjelasan tentang makanan halal dan haram itu
sudah sangat jelas. Sehingga dalam pengambangan wisata kuliner berbasis syariah
tentu sudah sangat mudah dilakukan. Berbeda dengan wisata syariah yang harus
memenuhi syarat syariah dari komponen-komponen lain sehingga bisa dikatakan
wisata syariah. Diantara ayat yang menerangkan makanan halal dan haram tersebut
adalah sebagai berikut:
وَكُلُواْ
مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلٗا طَيِّبٗاۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ
أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ ٨٨
Artinya: Dan makanlah makanan yang syariah lagi baik dari
apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu
beriman kepada-Nya. (Q.S. Al-Maidah: 88)
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ
ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨
Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang syariah lagi
baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata
bagimu. (Q. S. Al- Baqarah : 168).
Konsep makanan halal dan haram yang diterangkan dalam ayat ini
masih secara umum. Namun pada prakteknya, masyarakat sudah sangat paham dengan
makanan dan minuman yang halal dan haram.
[1] Nur
Asikin Abd Majid, Manusia Masih Menggilai Nuklir. (Kuala Lumpur,
Dewan Masyarakat, 1991) Cet-2, hal 40
[2]
Muhammad Husin al Zahabi, Penyimpangan Penyimpangan Dalam Penafsiran,
(Selangor, Pustaka Ilmi Selangor, 2003) Cet -12, hal 474
[3] Ibid,
hal 7
[4] al
Syatibi, al Muwafiqot, ( Beirut, Almaktabah al Tajiriyah,
1976) jld 2 hal 474
[5] Muhammad
Abd Quasem, Mutiara al Qur’an Imam al Ghazali: Terjemahan Abd Rahman
Rukaini, (Kuala Lumpur, DBP), hal 40
[6]
Muhammad Abd al Hamid, Al Razi Mufassirun, (Baghdad, Dar al
Hurriyah, 1974) hal 257
[7] Muhammad
Abu Zahroh, al Qur’an Mu’jizat al Qubro, (Saudi Arabia, Dar al
Fikri al Arabi) hal 523
[8] Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia No. 2 Tahun 2014 pasal 1
[9] Kemenpar. Kemenparekraf
Promosikan Indonesia Sebagai Destinasi Pariwisata Syariah Dunia. (2012,Desember20).http://www.kemenpar.go.id:http://www.kemenpar.go.id/asp/detil.asp?c=16&id= 2042
[10] Hamzah,
Maulana. M., & Yudiana, Yudi. (2015, Februari 9). Analisis Komparatif
Potensi Industri Syariah dalam Wisata Syariah dengan Konvensional. Dipetik 08
Nopember 2017 dari http://catatanek18.blogspot.co.id: http://catatanek18.blogspot.co.id/2015/02/analisis-komparatif-potensi industri.html
[11] Sofyan,
Riyanto. Prospek Bisnis Pariwisata Syariah (Jakarta: Republika,
2012), hlm 33.
[12] Wuryasti,
Fetri. (2013, Oktober 30). Wisata Syariah, Konsep Baru Kegiatan Wisata di
Indonesia. Dipetik 08 Nopember 2017 dari http://travel.detik.com:http://travel.detik.com /read/2013/10/30/ 152010/2399509/1382/
wisata-syariah-konsep-baru-kegiatan-wisata-di-indonesia
[13] https://myparadizee.com/8-gunung-di-sekitar-malang-yang-bisa-kamu-daki/
[14] Menteri
Pertanian No. 348/KPTS/TP.240/6/2003
[15] Menteri
Pertanian no. 357/KPTS/HK.350/5/2002
Komentar
Posting Komentar