PENGEMBANGAN WISATA SYARIAH DI ULUPUNGKUT

Dalam pengembangan pariwisata Ulupungkut yang dipaparkan di makalah ini masih dalam tahapan pengembangan awal dari Al-Qur’an yang mempunyai informasi dalam menerapkan konsep syariah diberbagai bidang wisata yang diprogramkan, walau tidak secara detail, setidaknya bisa menjadi bahan renungan bagi pemerintah daerah/masyarakat untuk memprogramkan wisata itu berdasarkan nilai-nilai Islam.

Paparan dalam makalah ini dapat dimaknai bahwa pemberitaan Al-Qur’an tentang kehidupan manusia, termasuk pada masalah wisata sekalipun yang intinya semuanya diciptakan adalah untuk kepentingan makhluk di muka bumi ini.

Kriteria umum pariwisata syariah ialah; pertama, memiliki orientasi kepada kemaslahatan umum/masyarakat. Kedua, memiliki orientasi pencerahan, penyegaran, dan ketenangan. Ketiga, menghindari kemusyrikan dan khurafat. Keempat, bebas dari maksiat. Kelima, menjaga keamanan dan kenyamanan. Keenam, menjaga kelestarian lingkungan. Ketujuh, menghormati nilai-nilai sosial budaya dan kearifan lokal.

Potensi wisata syariah yang bisa dikembangkan di Ulupungkut seperti: wisata alam (gunung, hamparan sawah, air terjun dll), wisata edukasi yaitu peninggalan sejarah, seperti (makam para pejuang, rumah adat, pendidikan adat istiadat) Selanjutnya bisa di baca lebih lanjut dalam makalah ini...

  

 

 

 

A.            Latar Belakang

Perkembangan ilmu pengetahuan pada saat sekarang ini sangat pesat, perkembangan zaman  yang dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka akan melahirkan peradaban yang baik dan maju. Peradaban yang baik dan maju itu  senantiasa berubah dari waktu ke waktu. 

Perubahan ini di latar belakangi ilmu pengetahuan yang senantiasa berkembang. Bagi seseorang muslim, ilmu pengetahuan sangatlah penting, karena di dalam Al-Qur’an ayat yang pertama turun adalah tentang perintah membaca yang menjadi kunci awal pengetahuan, yaitu surah 
Al-Alaq ayat 1 sampai 5. 

Beranjak dari itu, menuntut ilmu pengetahuan menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk mempelajari dan manemukannya. Bagi seorang muslim sumber utamanya 
adalah Al-Qur’an. Al-Qur’an terdiri dari beribu ayat yang memuat tentang aturan dan petunjuk bagi manusia, kisah orang terdahulu, peringatan bagi manusia dan lain-lain. Selain itu ayat Al-Qur’an juga memuat ayat yang berbicara tentang sains, walaupun ulama berbeda pendapat tentangnya. Namun dengan mengkaji ayat Al-Qur’an yang berhungan dengan sains, kita menyadari betapa mulianya dan besarnya mukjizat Al
Qur’an. 

Selain itu, dalam tren kajian Al-Qur’an sekarang ini, 
ada juga ayat Al-Qur’an yang memberikan rambu-rambu dalam
kehidupan sosial kontemporer, seperti wisata syariah, pemanfaatan sumberdaya alam untuk mendukung wisata syariah yang dimaksud. Wisata syariah saat sekarang ini sangat sering kita dengar. Yaitu program pemerintah pusat/daerah 
ataupun oleh masyarakat secara mandiri dalam mengembangkan pariwisata yang memenuhi syarat dan kriteria-kriteria syariah.
Sehingga wisata syariah ini bisa menjadi komoditas ekonomi yang bisa dipromosikan ke dunia muslim di nusantara ataupun keluar negeri seperti Timur Tengah. Program ini disambut dengan gembira oleh rakyat Indonesia yang mayoritas sebagai muslim.

Pengembangan wisata syariah sudah banyak diterapkan di beberapa daerah seperti Kabupaten Banyuwangi, Jawa 
Timur. Selain Banyuwangi, wisata syariah juga sudah mulai
berkembang di Provinsi Nusa Tenggara Barat, walaupun pengembangan ini belum memenuhi semua komponen wisata yang ada di daerah- daerah tersebut. Perkembangan wisata syariah yang ada di daerah yang telah disebutkan tadi di atas menjadi pilot proyek dalam pengembangan wisata syariah di daerah lain, seperti Aceh, Sumatra Barat dan 
Ulupungkut juga yang ingin mengembangkan wisata syariah ini.

Berangkat dari itu, pemakalah menulis makalah ini sebagai respon dan dorongan terhadap pengembangan wisata syariah tersebut. Makalah ini akan mengkaji Al-Qur’an dalam  sains dalam pengembangan wisata syariah di Ulupungkut.  Penulis berharap, kajian ini bisa menjadi bahan 
pembicaraan dan diskusi untuk pengembangan wisata syariah di
Ulupungkut secara khusus, maupun Indonesia secara umum. Semoga keberadaan makalah ini bisa membawa manfaat bagi kita semua sebagai akdemisi maupun masyarakat secara luas.

 

 

A.    Pandangan Ulama Terhadap Pentafsiran Ayat dengan Perspektif Sains

Al-Qur’an banyak sekali memuat ayat yang ada kaitannya dengan fenomena alam yang diperoleh melalui kajian sains, yaitu suatu kajian berdasarkan penelitian mengenai struktur dan fungsi alam. Kajian ini merupakan diantara anjuran dari yang Maha Pencipta kepada manusia, melalui Al-Qur’an yang tertuang dalam ayat.

قُلِ ٱنظُرُواْ مَاذَا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۚ وَمَا تُغۡنِي ٱلۡأٓيَٰتُ وَٱلنُّذُرُ عَن قَوۡمٖ لَّا يُؤۡمِنُونَ ١٠١

Artinya: Katakanlah: "Perhatikanlah apa yang ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfaat tanda kekuasaan Allah dan Rasul-Rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman".(Q.S. Yunus:101)

Imad Al-Din Khalil berpandangan bahwa ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan sains dapat diklasifikasikan kepada empat kategori yaitu: Ayat-ayat yang berkaitan dengan falsafah dan epistimologi sains, ayat-ayat yang berkenaan dengan methodologi sains, ayat-ayat yang mengenai sains terapan, dan ayat-ayat yang mengenai fenomena-fenomena alam.[1]

Walaupun demikian, tidak semua ulama dapat menerima pemahaman Al-Qur’an dengan   sains. Pendapat ulama berbeda dalam mengkaji ayat yang berkenaan dengan pendekatan sains.

1.    Pandangan Ulama Yang Menolak

Kajian ilmu tafsir yang mengkaji penafsiran  sains, dibahas pada BAB Al Tafsir Al Ilm, yaitu suatu pentafsiran yang menjelaskan istilah-istilah ilmiah, serta suatu bentuk pentafsiran dalam rangka mengungkapkan berbagai ilmu dan pendapat-pendapat falsafah di dalamnya.[2]

Muhammad Rasyid Ridha merupakan salah satu ulama yang tidak mau menerima penafsiran ayat dengan sains. Di dalam tafsir al-Manar beliau mengemukakan kecamannya terhadap ulama-ulama yang menggunakan sains sebagai alat untuk menafsir ayat. Secara gamblang beliau mengecam Fakhr Al- Razi yang memuat ilmu matematika, penemuan penemuan ilmiah dan berbagai ilmu modern lain dalam tafsirnya. [3]

Penafsiran berlandaskan sains ini juga mendapat sanggahan dari Al-Syatibi. Dalam pandangannya, Al-Qur’an mestinya dipahami seperti yang dipahami oleh masyarakat Arab dikala Al-Qur’an diturunkan kepada mereka. Menurut beliau, para sahabat dan tabi’in merupakan generasi yang paling paham terhadap Al-Qur’an dan ilmu-ilmu yang terkandung di dalamnya. Namun demikian tidak seorang pun dari mereka yang mengaitkan Al-Qur’an dengan ilmu mantiq, matematika dan ilmu lainnya secara khusus.[4]

Apa yang dikemukakan oleh al-Syatibi berkaitan dengan sahabat dan tabi’in tidak dinafikan sama sekali. Namun demikian, tidak berarti Al-Qur’an tidak boleh dikaitkan dengan sains. Para sahabat dan tabi’in, tidak merujuk pada ilmu-ilmu tersebut di atas karena mereka bukanlah ahlinya dalam bidang tersebut. Situasi dan kondisi pada masa itu lebih menekankan bahwa Al-Qur’an sebagai sumber aqidah, memperbaiki akhlaq dan moral manusia yang sudah buruk, serta sebagai sumber yang memperkokoh hubungan vertikal antara Allah dan manusia.

2.    Pandangan Ulama Yang Mendukung

Mereka yang merespon secara baik penafsiran Al-Qur’an berdasarkan sains memiliki pandangan dan argument yang secara tidak langsung merupakan jawaban terhadap kritikan yang dilancarakan oleh mereka yang menolak, walaupun mereka tidak menyatakan secara tegas dukungannya terhadap penafsiran sains ini.[5]

Ayat yang sering dipakai oleh para ulama yang mendukung penafsiran Al-Qur’an berdasarkan sains adalah:.

سَنُرِيهِمۡ ءَايَٰتِنَا فِي ٱلۡأٓفَاقِ وَفِيٓ أَنفُسِهِمۡ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَهُمۡ أَنَّهُ ٱلۡحَقُّۗ أَوَ لَمۡ يَكۡفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُۥ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ شَهِيدٌ ٥٣

Artinya:  Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al-Qur’an itu adalah benar. Tidakkah cukup bahwa sesungguhnya tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu. (Q.S. Fussilat : 53)

Fakh Al Razi salah seorang mufassir, berusaha mempertahankan aliran tafsir ini dengan mengemukakan alasan-alasannya. Dalam pandangannya, Al-Qur’an dipenuhi dengan berbagi fenomena alam sebagai bukti keperkasaan dan kekuasaan Allah ta’ala. Fenomena-fenomena ini diulang pada berbagai ayat dan surah. “Andaikan perbincangan dan penelitian dalam masalah ini tidak diperbolehkan, tentu tidak akan disebutkan oleh Allah dalam kitab-Nya”.[6]

 Pandangan serupa juga diungkapkan oleh Muhammad Abu Zaharah dalam bukunya Al-Qur’anal Mu’jizah Al Kubro. Menurut beliau pentafsiran ayat-ayat Al-Qur’an dengan sains dibolehkan, tetapi bukan dengan teori yang diubah-ubah. Boleh dikatakan ilmu itu sendiri sebenarnya belum lagi sampai ketahap pemahaman yang benar-benar sesuai dengan kehendak Al-Qur’an.[7]

Terhadap pandangan mereka yang beranggapan  bahwa penemuan-penemuan sains tidak dibutuhkan untuk membuktikan fakta-fakta yang diisyaratkan oleh Al-Qur’an adalah pandangan yang merugikan masyarakat Islam dan mempersempit Al-Qur’an. Dari segi kajian sejarah, banyak orang yang tertarik pada ajaran Al-Qur’an melaui mu’jizat Al-Qur’an, baik dari segi aspek bahasa, satra, maupun kebenaran isi kandungannya. Implikasi utama dari penafsiran berlandaskan sains ini adalah  sebagai bukti kemu’jizatan Al-Qur’an.

B.     Kajian Al-Qur’an Perspektif Sains Dalam Pengembangan Wisata Syariah di Ulupungkut

Terminologi wisata syariah di beberapa negara ada yang menggunakan istilah seperti islamic tourism, syariah tourism, syariah travel, ataupun as moslem friendly destination. Wisata syariah yang dimaksud adalah wisata dengan prinsip-prinsip hukum islam sebagaimana yang diatur fatwa dan/atau telah disetujui oleh Majelis Ulama Indonesia.[8]

Definisi wisata syariah adalah kegiatan yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan syariah.[9] Pariwisata syariah dimanfaatkan oleh banyak orang karena karakteristik produk dan jasanya yang bersifat universal. Berdasarkan pengertian di atas, konsep syariah adalah yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan etika syariah yang berhubungan dengan konsep halal dan haram di dalam islam. Halal diartikan dibolehkan, sedangkan haram diartikan dilarang.[10]

Menurut Sofyan, definisi wisata syariah lebih luas dari wisata religi yaitu wisata yang didasarkan pada nilai-nilai syariah islam. Seperti yang dianjurkan oleh World Tourism Organization (WTO), konsumen wisata syariah bukan hanya umat muslim tetapi juga nonmuslim yang ingin menikmati kearifan lokal.  Kriteria umum pariwisata syariah ialah; pertama, memiliki orientasi kepada kemaslahatan umum/masyarakat. Kedua, memiliki orientasi pencerahan, penyegaran, dan ketenangan. Ketiga, menghindari kemusyrikan dan khurafat. Keempat, bebas dari maksiat. Kelima, menjaga keamanan dan kenyamanan. Keenam, menjaga kelestarian lingkungan. Ketujuh, menghormati nilai-nilai sosial budaya dan kearifan lokal. [11]

Pada peluncuran wisata syariah yang bertepatan dengan kegiatan Indonesia Syariah Expo (Indhex) 2013 dan Global Syariah Forum yang digelar pada 30 Oktober - 2 November 2013 di Semeru Room, Lantai 6, Gedung Pusat Niaga, JIExpo (PRJ), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2013), President Islamic Nutrition Council of America, Muhammad Munir Caudry, menyampaikan bahwa, “wisata syariah merupakan konsep baru pariwisata. Ini bukanlah wisata religi seperti umroh dan menunaikan ibadah haji. Wisata syariah adalah pariwisata yang melayani liburan, dengan menyesuaikan gaya liburan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan traveler muslim”.[12]

1.    Wisata Alam

Ulupungkut yang memiliki potensi wisata alam yang bagus mungkin bisa dilihat mulai menjelang desa Muara Siabut sangat potensial dalam pengembangan wisata alam. Hal ini didukung oleh kondisi alam yang bagus, deretan gunung dan udara yang dingin. Potensi ini menjadikan Ulupungkut bisa menjadi destinasi wisata alam yang populer di masa depan. Ulupungkut mempunyai beberapa gunung yang indah yang bisa di daki, seperti:[13] Sinabuan, Tadolok dan Pagaran Tangki. Potensi ini menjadi modal yang sangat besar bagi Ulupungkut dalam pengembangan wisata syariah kedepan. Dalam hal ini, Al-Qur’an memberikan kabar kepada kita dalam pemanfaatan sumber daya ini menjadi tempat ber-tadabbur. Ber-tadabbur di dalam Al-Qur’an menjadi di antara konsep wisata yang bernilai syariah. Berikut ini salah satu ayat Al-Qur’an yang yang berhubungan dengan tadabbur alam yang dimaksud;

وَٱلۡأَرۡضَ مَدَدۡنَٰهَا وَأَلۡقَيۡنَا فِيهَا رَوَٰسِيَ وَأَنۢبَتۡنَا فِيهَا مِن كُلِّ زَوۡجِۢ بَهِيجٖ ٧

Artinya: Dan Kami hamparkan bumi itu dan Kami letakkan padanya gunung-gunung yang kokoh dan Kami tumbuhkan padanya segala macam tanaman yang indah dipandang mata (Q.S. Al-Qaff: ayat 7).

وَمَا خَلَقۡنَا ٱلسَّمَآءَ وَٱلۡأَرۡضَ وَمَا بَيۡنَهُمَا بَٰطِلٗاۚ

Artinya: Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah....(Q.S. Sad:27)

Gunung dan sekitarnya menjadi tempat yang indah dipandang mata, sebagai bahan renungan bagi semua manusia agar mereka bersyukur dan bertambah keimanan mereka dengan melihat dan berwisata di daerahnya, bukan sebaliknya bertambah maksiat yang mereka lakukan. Untuk mendukung ini, pemerintah daerah/masyarakat berperan banyak dalam pengembangan wisata syariah yang ada di Ulupungkut. Baik dengan fasilitas yang mendukung nilai-nilai syariah, aturan-aturan yang mewajibkan pelancong untuk tidak melanggar syariah islam dan makanan atau kuliner yang halal.

Selain gunung, Ulupungkut juga memiliki pelataran sawah yang indah ditepi jalan yang bisa didesain dan latar foto yang tidak kalah menarik dari kebun teh di perkebunan Si-Damanik. Selain pelataran sawah, Ulupungkut juga memiliki beberapa air terjun yang bagus apabila di rawat dengan baik, salah satunya Sampuran Hutagodang dengan Bendungannya.

2.    Wisata Experience dan Agro

Wisata dengan pengalaman (exprience) saat sekarang ini sedang menjadi tren wisata para turis. Wisata dengan pengalaman di bidang agro di Ulupungkut sangat menjanjikan. Daerah Ulupungkut yang memiliki perkebunan yang luas menjadi modal utama untuk menerapkan wisata ini. Kebijakan yang berkaitan dengan ini adalah keputusan Menteri Pertanian tentang pedoman perizinan usaha hortikultura.[14] Di dalam pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa usaha hortikultura adalah usaha budidaya, usaha paska panen, dan atau usaha wisata agro holtikultura.

Sementara itu, di dalam pasal 1 angka 6 disebutkan bahwa usaha agrowisata adalah serangkaian kegiatan yang memanfaatkan usaha holtikultura sebagai daya tarik wisata. Pasal 4 ayat (1) menetapkan bahwa salah satu jenis usaha holtikultura adalah usaha wisata agro. Kebijakan lainnya berhubungan dengan wisata agro adalah keputusan Menteri Pertanian tentang pedoman perijinan usaha perkebunan. Di dalam pasal 1 angka 9 ditetapkan bahwa wisata perkebunan yang selanjutnya disebut wisata agro adalah suatu bentuk kegiatan yang memanfaatkan usaha perkebunan sebagai objek wisata dengan tujuan untuk diverifikasi usaha, perluasan kesempatan kerja, dan promosi usaha perkebunan.[15] Ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan wisata agro ini antara lain:

أَمَّنۡ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ وَأَنزَلَ لَكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ فَأَنۢبَتۡنَا بِهِۦ حَدَآئِقَ ذَاتَ بَهۡجَةٖ مَّا كَانَ لَكُمۡ أَن تُنۢبِتُواْ شَجَرَهَآۗ ...

Artinya: Atau siapakah yang telah menciptakan langit dan bumi dan yang menurunkan air untukmu dari langit, lalu Kami tumbuhkan dengan air itu kebun-kebun yang berpemandangan indah...(Q.S. An-Naml: 60)

كَمۡ تَرَكُواْ مِن جَنَّٰتٖ وَعُيُونٖ ٢٥  وَزُرُوعٖ وَمَقَامٖ كَرِيمٖ ٢٦

Artinya: Alangkah banyaknya taman dan mata air yang mereka tinggalkan. dan kebun-kebun serta tempat-tempat yang indah-indah (Q.S. Ad-Dukhaan: 25-26)

وَيُمۡدِدۡكُم بِأَمۡوَٰلٖ وَبَنِينَ وَيَجۡعَل لَّكُمۡ جَنَّٰتٖ وَيَجۡعَل لَّكُمۡ أَنۡهَٰرٗا ١٢  مَّا لَكُمۡ لَا تَرۡجُونَ لِلَّهِ وَقَارٗا ١٣

Artinya: dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai. Mengapa kamu tidak percaya akan kebesaran Allah? (Q.S. Nuh: 12-13)

Ayat-ayat Al-Qur’an ini menerangkan bahwa ladang dan kebun-kebun yang ada yang telah Allah tumbuhkan dan hidupkan sangat indah dipandang mata. Kita dianjurkan untuk ber-tadabbur (berwisata) tentang itu agar kita mengetahui kebesaran Allah dan menambahkan ketaatan kita kepadanya dan menghindari apa-apa yang dilarang. Tentu semua ini harus didukung oleh fasilitas dan nilai-nilai yang syariah sehingga tujuannya berwisata agro yang dijelaskan di dalam Al-Qur’an ini tercapai. Diantara wisata Agro atau exprience yang dimaksud adalah wisata petik kopi, wisata menanam kentang atau panen kentang. Wisata exprience pada hakekatnya adalah berwisata dengan  melibatkan langsung turis untuk mendapatkan pengalaman baru. 

3.    Wisata Edukasi

Ulupungkut memiliki banyak sekali situs sejarah yang bisa dijadikan wahana edukasi, seperti makam para pejuang, rumah adat yang masih asri, konsep adat. Para wisatawan diajak dalam mengembangkan pengetahuannya dengan mengunjungi situs-situs yang dimaksud, sehingga berwisata sekaligus belajar sejarah dan adat istiadat. Kekayaan sejarah ini menjadi modal yang baik dalam pengembangan edukasi di wilayah Ulupungkut. Di dalam Al-Qur’an tidak menyebutkan bahwa pendidikan itu bisa sebagai wisata, namun Al-Qur’an menyatakan pendidikan sangat penting dan mengangkat derajat mereka yang memiliki wawasan luas.

... يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَٰتٖۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ١١

Artinya: ... Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Mujadalah: 11)

Mengingat pentingnya pendidikan, maka dalam hal ini Ulupungkut dapat mengambil potensi ini dalam mengembangkan dunia pendidikan di Madina.

4.    Wisata Kuliner

Di dalam Al-Qur’an penjelasan tentang makanan halal dan haram itu sudah sangat jelas. Sehingga dalam pengambangan wisata kuliner berbasis syariah tentu sudah sangat mudah dilakukan. Berbeda dengan wisata syariah yang harus memenuhi syarat syariah dari komponen-komponen lain sehingga bisa dikatakan wisata syariah. Diantara ayat yang menerangkan makanan halal dan haram tersebut adalah sebagai berikut:  

وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلٗا طَيِّبٗاۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ ٨٨

Artinya: Dan makanlah makanan yang syariah lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (Q.S. Al-Maidah: 88)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨

Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang syariah lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Q. S. Al- Baqarah : 168).

Konsep makanan halal dan haram yang diterangkan dalam ayat ini masih secara umum. Namun pada prakteknya, masyarakat sudah sangat paham dengan makanan dan minuman yang halal dan haram.



 

[1] Nur Asikin Abd Majid, Manusia Masih Menggilai Nuklir. (Kuala Lumpur, Dewan Masyarakat, 1991)  Cet-2, hal 40

[2]  Muhammad Husin al Zahabi, Penyimpangan Penyimpangan Dalam Penafsiran, (Selangor, Pustaka Ilmi Selangor, 2003) Cet -12, hal 474

[3] Ibid, hal 7

[4] al Syatibi, al Muwafiqot, ( Beirut, Almaktabah al Tajiriyah, 1976) jld 2 hal 474

[5] Muhammad Abd Quasem, Mutiara al Qur’an Imam al Ghazali: Terjemahan Abd Rahman Rukaini, (Kuala Lumpur, DBP), hal 40

[6]  Muhammad Abd al Hamid, Al Razi Mufassirun, (Baghdad, Dar al Hurriyah, 1974) hal 257

[7] Muhammad Abu Zahroh, al Qur’an Mu’jizat al Qubro, (Saudi Arabia, Dar al Fikri al Arabi) hal 523

[8] Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia No. 2 Tahun 2014 pasal 1

[9] Kemenpar. Kemenparekraf Promosikan Indonesia Sebagai Destinasi Pariwisata Syariah Dunia. (2012,Desember20).http://www.kemenpar.go.id:http://www.kemenpar.go.id/asp/detil.asp?c=16&id= 2042

[10] Hamzah, Maulana. M., & Yudiana, Yudi. (2015, Februari 9). Analisis Komparatif Potensi Industri Syariah dalam Wisata Syariah dengan Konvensional. Dipetik 08 Nopember 2017 dari  http://catatanek18.blogspot.co.id: http://catatanek18.blogspot.co.id/2015/02/analisis-komparatif-potensi industri.html

[11] Sofyan, Riyanto. Prospek Bisnis Pariwisata Syariah (Jakarta: Republika, 2012), hlm 33.

[12] Wuryasti, Fetri. (2013, Oktober 30). Wisata Syariah, Konsep Baru Kegiatan Wisata di Indonesia. Dipetik 08 Nopember 2017 dari http://travel.detik.com:http://travel.detik.com /read/2013/10/30/ 152010/2399509/1382/ wisata-syariah-konsep-baru-kegiatan-wisata-di-indonesia

[13] https://myparadizee.com/8-gunung-di-sekitar-malang-yang-bisa-kamu-daki/

[14] Menteri Pertanian No. 348/KPTS/TP.240/6/2003

[15] Menteri Pertanian no. 357/KPTS/HK.350/5/2002

 

 

 

 

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini